Minggu, 20 April 2014

Di Sabang, Timses Caleg Minta Kembalikan Uang

* Dilaporkan ke Panwaslu
SABANG - Seorang tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Kota Sabang meminta agar tujuh warga mengembalikan uang sebanyak Rp 1.400.000 kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April lalu. Soalnya, pria itu tidak yakin pihak yang menerima “uang sogokan” tersebut mencoblos caleg yang ia jagokan.

Praktik kotor ini terungkap setelah F, seorang ibu rumah tangga, warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Sabang, melaporkan kasus unik ini ke Panwaslu setempat, Minggu (13/4).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sabang, Muallim Hasibuan, kepada Serambi, Selasa (15/4), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga tentang adanya money politics (politik uang) yang dilakukan seorang timses dari salah satu caleg.

Praktik kotor itu disampaikan F ke Panwaslu Sabang karena ia merasa tak nyaman didesak-desak oleh anggota timses yang marah-marah saat meminta pengembalian uang Rp 1.400.000 yang diberikan pada saat masa tenang.
Uang itu disuruh berikan kepada tujuh calon pemilih, masing-masing Rp 200.000, termasuk kepada F, dengan catatan harus memilih caleg yang didukung sang anggota timses.

Nah, pascapemilu ternyata caleg tersebut terpilih menjadi salah seorang anggota DPRK Sabang. Namun, anggota timses yang berinisial U itu tidak yakin bahwa ketujuh warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Sabang itu menyumbang suara kepada caleg andalannya. Itu sebab kini dia tagih-tagih agar uang Rp 1.400.000 yang diserahkan melalui F itu dikembalikan utuh.
Jika tidak dikembalikan seluruhnya, sang anggota timses itu, menurut F, mengancam akan mengangkat barang dagangan miliknya.

“Aneh kan orangnya? Sudah menang, kok buka rahasia membagi-bagikan uang,” kata F kepada Serambi, Selasa (15/4) kemarin.

Berdasarkan laporan tersebut, Panwaslu Sabang sudah memanggil pelapor dan terlapor. Pelapor yang sudah disumpah itu kepada Panwaslu mengaku menerima uang dari timses dan mengaku mencoblos caleg dimaksud sesuai dengan pesanan sang timses yang sebelumnya mengingatkan agar jangan diberitahukan apa yang dipilih kepada orang lain untuk menjaga kerahasiaan sesuai asas pemilu.
Panwaslu, selain memintai keterangan pelapor, juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi.

Dalam keterangan awalnya, para saksi juga mengaku telah menerima uang dari pelapor. Selain diberi uang, sebagai bukti lainnya mereka juga mengaku diberikan contoh kertas suara yang berisikan nama caleg yang akan dicoblos pada 9 April lalu.
Sementara itu, U selaku terlapor yang merupakan warga Gampong Kota Bawah Barat juga sudah dipanggil melalui surat untuk dimintai keterangan. Tapi anehnya terlapor tak mau menerima surat pemanggilan itu karena melihat di amplop surat tertulis Korps Paswalu Kota Sabang.

Pihak paswalu mengatakan, terhadap laporan money politics itu akan segera dilakukan gelar perkara. Jika dalam gelar perkara tersebut cukup unsur, alat bukti, dan saksinya, maka tindak pidana pemilu ini akan diteruskan ke pihak kepolisian.
“Jika terbukti money politics, terlapor bisa dikenakan sanksi pidana 4 tahun kurungan dan denda Rp 48 juta. Di sisi lain, jika caleg yang sudah terpilih itu terbukti terlibat dalam praktik money politics, maka kemenangannya bisa dibatalkan,” kata seorang Anggota Panwaslu Sabang. Ada-ada saja. (az)

Sumber :
http://aceh.tribunnews.com/2014/04/16/di-sabang-timses-caleg-minta-kembalikan-uang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe