Minggu, 20 April 2014
Di Sabang, Timses Caleg Minta Kembalikan Uang
* Dilaporkan ke
Panwaslu
SABANG - Seorang tim sukses (timses) salah satu calon anggota
legislatif (caleg) di Kota Sabang meminta agar tujuh warga mengembalikan uang
sebanyak Rp 1.400.000 kepadanya, meski jagoannya menang pada Pemilu 9 April
lalu. Soalnya, pria itu tidak yakin pihak yang menerima “uang sogokan” tersebut
mencoblos caleg yang ia jagokan.
Praktik kotor ini terungkap setelah F, seorang ibu rumah tangga,
warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Sabang, melaporkan kasus
unik ini ke Panwaslu setempat, Minggu (13/4).
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sabang,
Muallim Hasibuan, kepada Serambi, Selasa (15/4), membenarkan bahwa pihaknya
telah menerima laporan dari seorang warga tentang adanya money politics
(politik uang) yang dilakukan seorang timses dari salah satu caleg.
Praktik kotor itu disampaikan F ke Panwaslu Sabang karena ia
merasa tak nyaman didesak-desak oleh anggota timses yang marah-marah saat
meminta pengembalian uang Rp 1.400.000 yang diberikan pada saat masa tenang.
Uang itu disuruh berikan kepada tujuh calon pemilih,
masing-masing Rp 200.000, termasuk kepada F, dengan catatan harus memilih caleg
yang didukung sang anggota timses.
Nah, pascapemilu ternyata caleg tersebut terpilih menjadi salah
seorang anggota DPRK Sabang. Namun, anggota timses yang berinisial U itu tidak
yakin bahwa ketujuh warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Sabang itu
menyumbang suara kepada caleg andalannya. Itu sebab kini dia tagih-tagih agar
uang Rp 1.400.000 yang diserahkan melalui F itu dikembalikan utuh.
Jika tidak dikembalikan seluruhnya, sang anggota timses itu,
menurut F, mengancam akan mengangkat barang dagangan miliknya.
“Aneh kan orangnya? Sudah menang, kok buka rahasia
membagi-bagikan uang,” kata F kepada Serambi, Selasa (15/4) kemarin.
Berdasarkan laporan tersebut, Panwaslu Sabang sudah memanggil
pelapor dan terlapor. Pelapor yang sudah disumpah itu kepada Panwaslu mengaku
menerima uang dari timses dan mengaku mencoblos caleg dimaksud sesuai dengan
pesanan sang timses yang sebelumnya mengingatkan agar jangan diberitahukan apa
yang dipilih kepada orang lain untuk menjaga kerahasiaan sesuai asas pemilu.
Panwaslu, selain memintai keterangan pelapor, juga sudah meminta
keterangan dari saksi-saksi.
Dalam keterangan awalnya, para saksi juga mengaku telah menerima
uang dari pelapor. Selain diberi uang, sebagai bukti lainnya mereka juga
mengaku diberikan contoh kertas suara yang berisikan nama caleg yang akan
dicoblos pada 9 April lalu.
Sementara itu, U selaku terlapor yang merupakan warga Gampong
Kota Bawah Barat juga sudah dipanggil melalui surat untuk dimintai keterangan.
Tapi anehnya terlapor tak mau menerima surat pemanggilan itu karena melihat di
amplop surat tertulis Korps Paswalu Kota Sabang.
Pihak paswalu mengatakan, terhadap laporan money politics itu
akan segera dilakukan gelar perkara. Jika dalam gelar perkara tersebut cukup
unsur, alat bukti, dan saksinya, maka tindak pidana pemilu ini akan diteruskan
ke pihak kepolisian.
“Jika terbukti money
politics, terlapor bisa dikenakan sanksi pidana 4 tahun kurungan dan denda Rp
48 juta. Di sisi lain, jika caleg yang sudah terpilih itu terbukti terlibat
dalam praktik money politics, maka kemenangannya bisa dibatalkan,” kata seorang
Anggota Panwaslu Sabang. Ada-ada saja. (az)
Sumber :
http://aceh.tribunnews.com/2014/04/16/di-sabang-timses-caleg-minta-kembalikan-uang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar